christyan’s Blog

welcom to my blog

Tabur Bunga Memperingati Tragedi Trisakti

Acara tabur bunga memperingati tragedi Trisakti.
Liputan6.com, Jakarta: Sebelas tahun Tragedi Trisakti kembali diperingati dengan upacara penghormatan dan tabur bunga di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (12/5). Namun kekecewaan atas belum jelasnya proses hukum terhadap tragedi ini masih terus disuarakan keluarga korban.

Karsiah, misalnya. Kini ibunda almarhum Hendriawan Sie hanya bisa mencium foto anaknya. Dia harus rela anak satu-satunya yang menjadi ujung tombak pengharapannya meregang nyawa dalam tragedi ini. Kesedihan Karsiah juga dirasakan keluarga tiga korban lainnya.

Dalam kesempatan ini keluarga korban mengaku kecewa terhadap berlarut-larutnya proses hukum. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk mencari siapa pihak yang harus bertanggung jawab tetapi tampaknya mereka masih perlu bersabar.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)

May 14, 2009 Posted by | Kasus pelanggaran HAM | Leave a Comment

Mahasiswa Tuntut Pelaku Tragedi Trisakti Diadili

Demo mahasiswa Trisakti di depan Istana Merdeka, Jakarta.

Mahasiswa Tuntut Pelaku Tragedi Trisakti Diadili

Ribuan mahasiswa Trisakti dan dari kampus lain memperingati 11 tahun tragedi penembakan Trisakti 12 Mei 1998 dengan berdemonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/5). Mereka meminta pemerintah mengadili pelaku penembakan mahasiswa pada tragedi 11 tahun silam tersebut.

Namun, keadilan bagi para korban Trisakti nampaknya masih harus menempuh jalan panjang. Anggota DPR periode lalu telah menyatakan tragedi Trisakti bukan pelanggaran hak asasi manusia berat. Anggota Dewan saat ini pernah meminta keputusan DPR sebelumnya dicabut. Setelah itu upaya penyelesaian kasus Trisakti tidak pernah lagi terdengar.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat. Mahasiswa yang berdemo meminta Presiden Soeharto lengser. Sore harinya, terjadi penembakan yang diduga kuat berasal dari aparat. Empat mahasiswa tewas dalam peristiwa ini [baca: Tabur Bunga Memperingati Tragedi Trisakti].(YNI/Albert Ade)

May 13, 2009 Posted by | Kasus pelanggaran HAM | | Leave a Comment

Demonstran Mahasiswa Peringati 12 Mei 1998

Jakarta, Kompas – Peringatan lima tahun peristiwa berdarah di Universitas Trisakti, Jakarta, 12 Mei 1998, hari Senin (12/5) digelar sejak pagi hingga sore, baik di Jakarta maupun kota-kota lain di Indonesia. Di Jakarta, puluhan mahasiswa Universitas Trisakti mengawali peringatan dengan berziarah ke Taman Pemakaman Umum Tanah Kusir, tempat dua dari empat korban tewas- Elang Lesmana dan Hery Hertanto-dimakamkan. Tengah hari, ratusan mahasiswa mengadakan unjuk rasa di Kejaksaan Agung dan ratusan mahasiswa lain melancarkan aksi demonstrasi di depan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat.

Empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas tertembak di kampus mereka di Grogol, Jakarta Barat, sesaat setelah mereka berusaha melakukan aksi unjuk rasa keluar kampus. Selain Elang dan Hery, korban lain adalah Hendrawan Sie dan Hafidin Royan.

Saat menggelar aksi di depan pintu gerbang Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin Jakarta, mahasiswa menuntut Kejagung untuk menuntaskan kasus Trisakti 12 Mei 1998 dan peristiwa Semanggi I dan II.

“Lima tahun sudah tragedi 12 Mei terjadi, tetapi sampai saat ini kita tidak melihat perkembangannya. Upaya untuk menyelesaikan kasus tersebut masih terhambat,” teriak mereka.

Aksi itu diikuti oleh kelompok yang menamakan diri Komite Anti Pelanggaran Kemanusiaan (Kapan), BEM Fakultas Hukum Trisakti, Forum Peduli Untar, KM ISTNB, Forum Komunikasi Pemuda Jakarta, KM Kertanegara, FM YAI, KM Gunadarma, UKRIDA, KM Pratama, dan KM Untag.

Menurut mahasiswa, terhambatnya penyelesaian kasus Trisakti bisa dilihat dari pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang menyatakan bahwa kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II bukanlah merupakan pelanggaran HAM berat. “Padahal, secara jelas dapat kita lihat bahwa sudah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus-kasus tersebut,” teriak mahasiwa.

Pada jam yang hampir sama, usai pengadilan mahasiswa demonstran Rico Marbun dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ratusan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di lingkungan Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), serta sejumlah elemen demonstran lainnya bergerak ke Gedung MPR/DPR. Ratusan demonstran dari kelompok Forum Bersama, Front Kota, Forum Universitas Tarumanegara, Komite Mahasiswa Yayasan Administrasi Indonesia (YAI), serta Kesatuan Aksi Mahasiswa Trisakti (Kamtri) juga ikut berunjuk rasa hingga sore hari.

Di Palembang

Di Palembang pun Tragedi Trisakti diperingati sekitar 300 mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi, seperti dari Universitas Sriwijaya, Universitas Muhammadiyah Palembang, dan KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia).

Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta pemerintah untuk mengusut tuntas aktor intelektual tragedi Mei 1998. Peristiwa lima tahun lalu itu telah menyebabkan banyak korban masyarakat, termasuk mereka yang terpanggang hidup-hidup di pusat-pusat perbelanjaan selama kerusuhan. Selain itu mereka juga menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas aktor intelektual dalam peristiwa tersebut. (win/son/b04)

May 9, 2009 Posted by | Kasus pelanggaran HAM | | Leave a Comment

11 tahun untuk berjuang, bukan 11 tahun untuk mengenang

Hampir 11 tahun berlalu, namun Tragedi 12 Mei tak juga kunjung terselesaikan dengan tuntas. Begitu pula dengan semangat para mahasiswa Trisakti yang tak kunjung padam untuk menyelesaikan kasus tersebut. Tragedi 12 Mei yang lebih dikenal dengan Tragedi Trisakti, telah merenggut nyawa 4 orang mahasiswa Trisakti, yaitu Hafidin Royan, Elang Mulia Lesmana, Hendryawan Sie, dan Hery Hartanto.

Peristiwa ini awalnya dilatarbelakangi oleh kondisi negara yang sulit, yaitu goyahnya perekonomian Indonesia pada awal tahun 1998 serta kondisi pemerintah yang tidak lagi memiliki kredibilitas. Dengan adanya kondisi yang seperti ini, mahasiswa Trisakti tergugah untuk mengadakan orasi yang menuntut agar Soeharto turun dari jabatannya karena kepemimpinannya sudah tidak dapat dipercaya lagi terutama dalam bidang ekonomi.

Puncaknya terjadi pada 12 Mei 1998, dimana 12.000 mahasiswa dari Universitas, Akademik dan Sekolah Tinggi Trisakti beserta para guru besar Trisakti mengadakan orasi besar-besaran yang dilaksanakan di Jungle (pelataran parkir kampus A Universitas Trisakti). Selesai orasi seluruh mahasiswa Trisakti sepakat ke gedung DPR/MPR, kurang lebih 5000 mahasiswa Trisakti turun ke jalan. Di depan wali kota mahasiswa dihadang oleh aparat KODAM. Setelah bernegosiasi mahasiswa maju menuju kejaksaan Jakarta Barat yang kemudian dihadang lagi oleh aparat kepolisian. Perwakilan mahasiswa, Hendro (ketua senat) bernegosiasi dengan Kapolres dan Dandim. Negosiasi berlangsung lama karena mahasiswa dijanjikan oleh pihak Kapolres untuk bertemu dengan Hari Sarbarno ketua fraksi ABRI, untuk membacakan statement yang dibawa oleh mahasiswa untuk di gedung DPR/MPR.

Sebelumnya pihak Trisakti dengan Wakapolda Dirjen Gunawan sudah memberi himbauan kepada polisi untuk jangan mengadakan represif terhadap mahasiswa karena yang dilakukan oleh mahasiswa bukanlah bentuk kekerasan, melainkan hanya menyampaikan pendapat yang bermodalkan peluru hati nurani dan idealisme.

Komandan lapangan saat itu ialah Kolonel Polisi Artur Damanik. Kapolres memberikan ultimatum kepada mahasiswa untuk kembali ke kampus. Mahasiswa menyepakatinya karena sampai saat itu mereka belum juga mendapatkan jawaban dari DPR/MPR untuk bertemu dengan Hari Sarbarno.

Keadaan masih kondusif dengan Kapolres sampai akhirnya terjadi insiden dimana seorang oknum yang bernama Maskud (dulunya pernah kuliah di Fakultas Desain Trisakti tetapi tidak tamat) berteriak membentak-bentak mahasiswa, spontan mahasiswa langsung berdiri dan mengejar Maskud. Oknum tersebut dikejar massa dan lari menuju barisan polisi, tiba-tiba polisi membuat barikade dalam posisi siap. Daripada keadaan menjadi rumit, pihak Kapolres dan mahasiswa Trisakti beserta Otorita (satuan pengaman Trisakti) sepakat untuk balik kanan. Kapolres kembali ke arah barisan polisi dan mahasiswa kembali menuju kampus.

Setelah mahasiswa kembali menuju kampus, tiba-tiba dari arah belakang ada beberapa mahasiswa yang mendengar dari arah polisi yang mengatakan posisi siap tembak, polisi mengokang senjatanya. Serentak mahasiswa kaget dan menengok ke arah sumber suara. Seiring polisi mengokang senjata, pasukan bermotor yang berada di belakang barisan polisi pun menyalakan motornya. Dengan serentak pasukan bermotor itu mengejar mahasiswa dan pada saat itu pula tembakan senjata diluncurkan.

Ternyata peluru yang dilontarkan bukan peluru karet melainkan peluru tajam. Mahasiswa berlarian menuju kampus, sedangkan tembakan yang bertubi-tubi dikeluarkan oleh polisi ke arah mahasiswa beserta dengan gas air mata. Polisi menembaki mahasiswa dari luar pintu gerbang Trisakti, sebagian polisi yang berada di atas jembatan layang mengarahkan tembakannya ke arah mahasiswa yang berlarian di dalam kampus. Kejadian ini berlangsung sekitar dua jam lebih (yaitu pukul 17.00 – 19.00).

Ketika tembakan dari polisi sudah mereda, mahasiswa serta otorita membantu korban-korban yang tertembak dan terkena gas air mata untuk dibawa ke RS Sumber Waras. Kejadian ini mengakibatkan empat mahasiswa Trisakti meninggal dunia dan puluhan mahasiswa serta beberapa dosen luka berat, termasuk Hendro (ketua senat) terkena luka tembakan. Keempat mahasiswa yang meninggal, tewas di dalam kampus. Kejadian ini berakhir sekitar pukul setengah delapan malam. Beberapa mahasiswa menginap di kampus dan sebagian pulang lewat jalan belakang ke arah Tanjung Gedong, pihak otorita membukakan jalan dan menitipkan mahasiswa ke warga setempat. Sebagian mahasiswa yang pulang lewat pintu depan keluar lima-lima dan mengangkat tangannya sebagaimana yang diperintahkan oleh Kolonel Polisi Artur Damanik.

Untuk mengenang tragedi tersebut, di Trisakti setiap tanggal 12 Mei diadakan upacara dan biasanya dilanjutkan dengan orasi serta diskusi di DPR/MPR yang menuntut pertanggungjawaban pemerintah untuk mengusut tuntas serta menyelesaikan tragedi Trisakti karena hingga kini belum juga menemukan titik temu antara keadilan dan kebenaran. Selain itu, di Trisakti didirikan sebuah monumen yang dinamakan dengan Monumen Tragedi 12 Mei yang terdiri dari empat tugu yang melambangkan empat mahasiswa yang gugur dalam Tragedi Trisakti.

Begitu pula dengan museum yang terdapat di lantai dasar gedung M (Gedung Sjarif Thajeb) Kampus A Universitas Trisakti, berisi kenangan-kenangan akan peristiwa yang merenggut nyawa keempat mahasiswa tersebut. Di dalam museum ini terdapat foto-foto saat tragedi tersebut terjadi, foto dan barang-barang pribadi milik keempat mahasiswa yang gugur, papan yang masih ada bekas lumuran darah yang dulu digunakan untuk mengangkut korban penembakan tragedi Trisakti serta kaca jendela yang pecah karena tembakan peluru yang diluncurkan oleh polisi pada saat kejadian. Di dekat gedung M ini terdapat dua titik yang merupakan tempat tewasnya dua dari empat orang mahasiswa Trisakti yang gugur, yaitu Hafidin Royan dan Hery Hartanto, titik-titik tersebut ditandai dengan sebuah lingkaran yang terbuat dari keramik dan dilengkapi dengan karangan bunga yang diletakkan di sampingnya ataupun di atasnya.

Pada Monumen Tragedi 12 Mei tertera tulisan di bagian sampingnya, tulisan tersebut berbunyi seperti berikut:

Hari ini kami datang bersama bunga dan sejuta pekik sebagai tanda kasih serta keteguhan kami demi keadilan… karena kami yakin bahwa Reformasi merupakan keharusan

Merah Putih setengah tiang bersaksi atas Darah, Keringat, Air Mata, Rasa Takut dan rasa ingin berontak bercampur menjadi satu… Ratusan dari kami yang cedera puluhan dari kami yang ditembaki atas kesewenang-wenangan Penguasa… Empat saudara kami tercinta, telah gugur meninggalkan ribuan duka, kalut dan marah yang mendalam

… Perjuanganmu takkan sia-sia saudaraku, tiap tetes darahmu akan berarti bagi Bangsa dan Negri ini… Dan ini menjadi bukti bagi kami yang setia bahwa keAdilan adalah kePatutan!


Jakarta, 12 Mei 1998

Mereka yang telah Berjuang

Demikianlah isi tulisan tersebut. Hampir sebelas tahun berlalu, namun semangat reformasi masih melekat di jiwa mahasiswa Trisakti. 12 Mei bukanlah perayaan melainkan merupakan peringatan terhadap semangat para mahasiswa yang berjuang demi rakyat. Meskipun banyak yang bilang mahasiswa Trisakti termasuk golongan borjuis dimana krisis moneter tidak terlalu berpengaruh pada mereka, tetapi mereka masih ingat bahwa masih banyak rakyat Indonesia yang kelaparan dan mengalami keterpurukan di luar sana. Kita mestinya meniru semangat mereka demi membangun bangsa kita, bukan malah menjadi orang yang ikut menghancurkan bangsa.

May 9, 2009 Posted by | Kasus pelanggaran HAM | | 2 Comments

Kasus-Kasus Pelanggaran Berat HAM

Beberapa kasus pelanggaran berat HAM seperti peristiwa G30S, Tanjung Priok, Warsidi Lampung sampai Kasus Semanggi I dan II kemungkinan bakal digarap KKR. Mungkinkah menuai sukses?

Tragedi Tanjung Priok

Tragedi ini terjadi pada September 1984. Saat itu hampir tengah malam, tiga orang juru dakwah, Amir Biki, Syarifin Maloko dan M. Nasir berpidato berapi-api di jalan Sindang Raya, Priok.
Mereka menuntut pembebasan empat pemuda jamaah Mushala As-Sa’adah yang ditangkap petugas Kodim
Jakarta Utara.

Empat pemuda itu digaruk tentara karena membakar sepeda motor Sertu Hermanu. Anggota Babinsa Koja Selatan itu hampir saja dihajar massa jika tak dicegah oleh seorang tokoh masyarakat di sana.
Ketika itu, 7 September 1984, Hermanu melihat poster ”Agar para wanita memakai pakaian jilbab.’ Dia meminta agar poster itu dicopot.

Tapi para remaja masjid itu menolak. Esoknya Hermanu datang lagi, menghapus poster itu dengan koran yang dicelup air got. Melihat itu, massa berkerumun, tapi Hermanu sudah pergi. Maka beredarlah desas-desus ‘ada sersan masuk mushola tanpa buka sepatu dan mengotorinya.’ Massa
rupanya termakan isu itu. Terjadilah pembakaran sepeda motor itu.

Maka, pengurus Musholla pun meminta bantuan Amir Biki, seorang tokoh di sana agar membebaskan empat pemuda yang ditahan Kodim itu. Tapi ia gagal, dan berang. Ia lantas mengumpulkan massa di
jalan Sindang Raya dan bersama-sama pembicara lain, menyerang pemerintah. Biki dengan mengacungkan badik, antara lain mengancam RUU Keormasan.

Pembicara lain, seperti Syarifin Maloko, M. Natsir dan Yayan, mengecam Pancasila dan dominasi Cina atas perekonomian Indonesia. Di akhir pidatonya yang meledak-ledak, Biki pun mengancam, ”akan menggerakkan massa bila empat pemuda yang ditahan tidak dibebaskan.” Ia memberi batas
waktu pukul 23.00. Tapi sampai batas waktu itu, empat pemuda tidak juga dibebaskan.

Maka, Biki pun menggerakkan massa. Mereka dibagi dua; kelompok pertama menyerang Kodim. Kelompok kedua menyerang toko-toko Cina. Bergeraklah dua sampai tiga ribu massa ke Kodim di jalan Yos
Sudarso, berjarak 1,5 Km dari tempat pengerahan massa.

Biki berjalan di depan. Tapi di tengah jalan, depan Polres Jakarta Utara, mereka dihadang petugas. Mereka tak mau bubar. Bahkan tak mempedulikan tembakan peringatan. Mereka maju terus,
menurut versi tentara, sambil mengacung-acungkan golok dan celurit.

Masih menurut sumber resmi TNI, Biki kemudian berteriak, Maju…serbu…’ dan massa pun menghambur. Tembakan muntah menghabiskan banyak sekali nyawa. Biki sendiri tewas saat itu juga.

Keterangan resmi pemerintah korban yang mati hanya 28 orang. Tapi dari pihak korban menyebutkan sekitar tujuh ratus jamaah tewas dalam tragedi itu. Setelah itu, beberapa tokoh yang dinilai terlibat dalam peristiwa itu ditangkapi; Qodir Djaelani, Tony Ardy, Mawardi Noor, Oesmany Al
Hamidy. Ceramah-ceramah mereka setahun sebelumnya terkenal keras; menyerang kristenisasi, penggusuran, Asaa Tunggal Pancasila, Pembatasan Izin Dakwah, KB, dan dominasi ekonomi oleh Cina.

Empat belas jam setelah peristiwa itu, Pangkopkamtib LB Moerdani didampingi Harmoko sebagai Menpen dan Try Sutrisno sebagai Pangdam Jaya memberikan penjelasan pers. Saat itu Benny menyatakan telah terjadi penyerbuan oleh massa Islam di pimpin oleh Biki, Maloko dan M. Natsir. Sembilan korban tewas dan 53 luka-luka, kata Benny.

May 9, 2009 Posted by | Kasus pelanggaran HAM | | Leave a Comment

Kasus Trisakti-Semanggi Bukan Pelanggaran HAM

Jakarta, Kompas – Penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu masih terus menghadapi kendala. Kejaksaan Agung menyatakan kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat sehingga tidak bisa diadili di Pengadilan HAM Ad Hoc. Alasannya, pelaku lapangan ketiga kasus itu sudah diadili melalui pengadilan militer.

Hal itu diungkapkan Ketua Satuan Petugas Hak Asasi Manusia (HAM) Kejaksaan Agung (Kejagung) BR Pangaribuan dalam rapat kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kejagung, Kamis (4/3). Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi II Teras Narang itu juga dihadiri oleh Jaksa Agung MA Rachman, sedangkan anggota DPR yang hadir sebanyak 17 orang.

Tragedi Trisakti yang terjadi pada 12 Mei 1998 itu menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti. Peristiwa itu kemudian memicu kerusuhan sosial. Tragedi serupa kembali terulang, yakni peristiwa yang sering disebut tragedi Semanggi I terjadi 13 November 1998 dan menewaskan lima mahasiswa. Terakhir, tragedi Semanggi II yang menewaskan salah satu mahasiswa Universitas Indonesia, Yun Hap, saat mahasiswa menentang pemberlakuan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB).

“Ketiga kasus itu bukan pelanggaran HAM berat, tetapi ini merupakan tindak pidana umum seperti yang telah dilaksanakan di pengadilan militer,” kata Pangaribuan.

Telah dihukum

Menurut Pangaribuan, para pelaku lapangan itu telah mendapatkan berbagai macam hukuman, ada yang dihukum penjara atau dipecat. Para pelaku tersebut tidak bisa diajukan dalam pengadilan HAM berat karena seseorang tidak bisa diadili dua kali dalam perkara yang sama atau nebis in idem.

“Ini merupakan suatu kenyataan pahit yang mau tidak mau harus kita terima dan kalaupun ada pernyataan yang mengatakan pelaku lapangan bisa dijerat tindak pidana umum, tetapi terhadap komandan bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan pengadilan HAM. Hal ini tidak bisa dilakukan,” jelas Pangaribuan.

Lebih lanjut ia mengatakan, komandan bisa diadili pelanggaran HAM berat bila komandan tersebut membiarkan anak buahnya melakukan pelanggaran HAM berat. Kemudian yang menjadi pertanyaan, tambah Pangaribuan, siapa yang melakukan pelanggaran HAM berat karena para pelaku lapangan dijerat pasal tindak pidana umum dalam pengadilan militer.

Sementara itu, berkas laporan hasil penyelidikan peristiwa kerusuhan Mei 1998 dikembalikan Kejagung ke Komisi Nasional HAM, Kamis kemarin, untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk tim penelitian Kejagung. (sie)

May 9, 2009 Posted by | Kasus pelanggaran HAM | | Leave a Comment

Kasus-Kasus Pelanggaran Berat HAM

Trisakti, Semanggi I dan II

Beberapa kasus pelanggaran berat HAM seperti peristiwa G30S, Tanjung Priok, Warsidi Lampung sampai Kasus Semanggi I dan II kemungkinan bakal digarap KKR. Mungkinkah menuai sukses?

Tragedi Trisakti tanggal 12 Mei 1998 menjadi pemicu kerusuhan sosial yang mencapai klimaksnya pada 14 Mei 1998. Tragedi dipicu oleh menyalaknya senapan aparat yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti.

Kerusuhan, menurut laporan Relawan Kemanusiaan, tidak berlangsung begitu saja. Fakta yang aneh, menurut mereka, setelah terjadi aksi kerusuhan yang sporadis, aparat tampak menghilang, sementara
sebagian kecil saja hanya memandangi aksi penjarahan yang berlangsung didepan mereka.

Masih menurut laporan Relawan, kerusuhan itu tampak direkayasa. Aksi itu dipimpin oleh sekelompok provokator terlatih yang memahami benar aksi gerilya kota. Secara sporadis mereka mengumpulkan dan menghasut massa dengan orasi-orasi. Ketika massa mulai terbakar mereka meninggalkan
kerumunan massa dengan truk dan bergerak ke tempat lain untuk melakukan hal yang sama.

Dari lokasi yang baru, kemudian mereka kembali ke lokasi semula dengan ikut membakar, merampon mal-mal. Sebagian warga yang masih dalam gedung pun ikut terbakar. Data dari Tim Relawan menyebutkan sekurangnya 1190 orang tewas terbakar dan 27 lainnya tewas oleh senjata.

Tragedi Trisakti kemudian disusul oleh tragedi semanggi I pada 13 November 1998. Dalam tragedi itu, unjuk rasa mahasiswa yang dituding mau menggagalkan SI MPR harus berhadapan dengan kelompok
Pam Swakarsa yang mendapat sokongan dari petinggi militer.

Pam Swakarsa terdiri dari tiga kelompok, dari latar belakang yang berbeda. Pembentukan Pam Swakarsa belekangan mendapat respon negatif dari masyarakat. Mereka kemudian mendukung aksi mahasiswa, yang sempat bentrok dengan Pam Swakarsa.

Dalam tragedi Semanggi I yang menewaskan lima mahasiswa, salah satunya Wawan seorang anggota Tim Relawan untuk Kemanusiaan ini, tampak tentara begitu agresif memburu dan menembaki mahasiswa.
Militer dan polisi begitu agresif menyerang mahasiswa, seperti ditayangkan oleh sebuah video
dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR Selasa 6 Maret 2001.

Rekaman itu memperlihatkan bagaimana polisi dan tentara yang berada di garis depan berhadapan dengan aksi massa mahasiswa yang tenang. Pasukan AD yang didukung alat berat militer ini melakukan penembakan bebas ke arah mahasiswa.

Para tentara terus mengambil posisi perang, merangsek, tiarap di sela-sela pohon sambil terus menembaki mahasiswa yang berada di dalam kampus. Sementara masyarakat melaporkan saat itu dari
atap gedung BRI satu dan dua terlihat bola api kecil-kecil meluncur yang diyakini sejumlah
saksi sebagai sniper. Serbuan tembakan hampir berlangsung selama dua jam.

Satu tahun setelah itu, tragedi Semanggi II terjadi. Dalam kasus ini 10 orang tewas termasuk Yun Hap, 22, mahasiswa Fakultas Teknik UI, ikut tewas. Insiden ini terjadi di tengah demonstrasi penolakan mahasiswa terhadap disahkannya RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB).

Kasus ini, menurut Hermawan Sulistyo dari Tim Pencari Fakta Independen menyebut seperti sudah diperkirakan sebelumnya oleh aparat. Dia menurutkan begini; ”Yun Hap ditembak pukul 20:40 oleh
konvoi aparat keamanan yang menggunakan sekurangnya enam truk militer yang mendekat dari arah
Dukuh Atas. Konvoi menggunakan jalan jalur cepat sebelah kanan alias melawan arus. Paling depan tampak mobil pembuka jalan menyalakan lampu sirine tanpa suara. Sejak masuk area jembatan
penyeberangan di depan bank Danamon, truk pertama konvoi mulai menembak. Sejumlah saksi mata
melihat berondongan peluru dari atas truk pertama, menyusul tembakan dari truk-truk berikutnya.”

Berdasarkan fakta di lapangan TPFI menegaskan tidak mungkin ada kendaraan lain selain kendaraan aparat. Sebab, jalur cepat yang dilalui truk-truk itu masih ditutup untuk umum. Lagi pula
truk-truk itu bergerak melawan arus, jadi tidak mungkin ada mobil lain yang mengikuti.

Kini akibat peritiwa itu, sejumlah petinggi TNI Polri sedang diburu hukum. Mereka adalah Jenderal Wiranto (Pangab), Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin (mantan Pangdam Jaya), Irjen (Pol) Hamami
Nata (mantan kapolda Metro Jaya), Letjen Djaja Suparman (mantan Pangdan jaya) dan Noegroho
Djajoesman (mantan Kapolda Metro Jaya).

May 9, 2009 Posted by | Kasus pelanggaran HAM | | Leave a Comment

PELANGGARAN HAM TRISAKTI DAN SEMANGGI

Oleh. Akmal Nur*

Pada tahun 1997 bangsa Indonesia dilanda krisis moneter yang menimbulkan penderitaan terhadap rakyat. Keinginan akan perubahan bangsa Indonesia kearah yang lebih baik dan bangkit dari krisis ekonomi semakin meruncing pada keinginan adanya seorang pemimpin baru dan sistem keindonesian yang baru, Hal ini terlihat dari aksi mahasiswa dan masyarakat tidak menginginkan kembali presiden soharto disahkan kembali menjadi presiden yang kelima kalinya, yang menurut mereka merupakan otak dari seluruh rangkain krisis yang dialami bangsa ini. Namun MPR tidak mempedulikan hal tersebut.sehingga Gerakan massa tidak henti – hentinya melakukan aksi dalam menuntut sebuah perubahan.
Salah satu gerakan massa yang kita kenal berasal dari mahasiswa Universitas Trisakti yang turut prihatin terhadap kondisi kebangsaan pada saat itu walaupun mahasiswa di universitas ini dikenal sebagai golongan menegah keatas, berbagai aksi gerakannya berbuntut pada tanggal 12 mei 1998 yang dimulai dari aksi demonstrasi dari kampus di grogol menuju kantor DPR/MPR yang dihadang oleh aparat kepolisian yang memaksa mereka kembali ke kampus yang di kawal oleh aparat namun pada sore hari menjelang magrib, para mahasiswa yang berkumpul tiba – tiba dikagetkan oleh penyerangan aparat secara fisik yang melakukan penembakan dan penganiayaan yang menimbulkan 4 orang korban mahasiswa meninggal dunia dan peristiwa ini dikenal dengan kasus trisakti 1998.
Peristiwa tersebut telah menumbuhkan perlawanan yang lebih serentak yang dilakukan oleh mahasiswa yang tidak hanya menurunkan suharto akan tetapi menuntut reformasi yang mengusung beberapa tuntutan diantaranya adili suharto, penegakan supremasi hukum, hilangkan dwifungsi ABRI dan seterusnya. Frekuensi demonstrasi mahasiswa semakin intensifb dan dilakukan pengerahan massa secara besar – besaran kekantor DPR/MPR setelah ditetapkannya TAP MPR No X pada tanggal 22 juli 1998 tentang pelaksanaan Sidang Istimewa ( SI ) yang ingin mengesahkan secara legitimate presiden, karna selama ini presiden B.J Habibie merupakan pemerintah transisi setelah presiden suharto mundur dari jabatannya. Walaupun gerakan mahasiswa pada saat itu terpecah menjadi dua kelompok, ada yang menerima SI dan ada yang menolak, akan tetapi gelombang massa kembali tak surut dari hari – kehari. Kondisi ini dinilai oleh aparat keamanan dan pertahanan dapat mengancam keamanan dan ketahanan nasional. Sehingga pada tanggal 13 november 1998 tragedi kembali terjadi, massa yang terdiri dari mahasiswa dari berbagai universitas dan masyarakat dari berbagai elemen dalam melakukan aksi demonstrasi menolak SI dan menuntut reformasi dihadang oleh aparat Kodam jaya yang dibantu pamswakarsa dengan melakukan penembakan kearah massa dan penganiayaan yang menimbulkan korban sesuai laporan KOMNAS HAM luka 109 dan 18 orang meninggal dunia. Tragedi ini disebut kasus semanggi I. Kejadian serupa kembali terjadi pada tempat yang sama pada tanggal 24 september 1999 walaupun dengan tuntutan utama yang berbeda yaitu penolakan terhadap rancangan undang – undang penanggulangan keadaan bahaya (RUU PKB) yang dinilai jauh dari prinsip – prinsip hak asasi manusia. Menurut laporan pneyelidikan, peristiwa ini mengakibatkan 8 orang meninggal dan 565 orang luka – luka yang lagi – lagi disebabkan oleh tindakan yang tidak manusiawi dilakukan oleh aparat keamanan. Peristiwa ini dikenal dengan kasus semanggi II
Tragedi tersebut hanyalah serangkain peristiwa dari sekian banyak kasus yang mengusik hati nurani kita yang ingin berkata kejamnya aparat keamanan dalam menyelesaikan sebuah permasalahan. Tragedi ini juga mendorong kita untuk mempertanyakan adakah keadilan dinegeri ini yang mengaku Negara hukum?. Dan hal tersebut juga mengindikasikan tidak adanya perlindungan Hak Asasi Manusia bagi rakyat Indonesia. Prilaku sebagaimana dicontohkan oleh aparat kemanan sebagaimana diatas yang telah menimbulkan korban, dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan, terkecuali kita menganggap mereka sebagai tidak punya lagi rasa kemanusiaan. Sehingga peristiwa tersebut harus diproses sesuai dengan nilai keadilan para korban yang tidak hanya dilihat sebagai kasus biasa akan tetapi pelanggaran terhadap nilai – nilai mendasar dari kemanusiaan.
UU HAM dan kasus Trisakti/ Semanggi
Berbagai kasus kemanusian yang terjadi dan dilatarbelakangi dari pemahaman bahwa kasus pelanggaran tentang hak asasi manusia bukan hanya persoalan suatu bangsa akan tetapi telah menjadi persoalan internasional sebagaimana dengan adanya DUHAM ( The Universal Declaration of Human Right ) yang diproklamasikan oleh PBB pada tahun 1998 telah mendorong lahirnya instrument hukum perlindungan Hak Asasi Manusia. Lahirnya Undang – Undang HAM No. 39 Tahun 1999 dan Undang – undang Pengadilan HAM No 26 tahun 2000, dan keputusan presiden KEPRES tentang pembentukan KOMNAS HAM yang melakukan penyelidikan terhadap kasus – kasus pelanggaran HAM. Semua instrument ini dijadikan landasan bagi masyarakat untuk menilai yang mana kasus pelanggaran HAM berat dan yang mana kasus pelanggaran criminal biasa.
Ruang lingkup HAM sebenarnya memiliki cakupan yang sangat luas, baik itu bidang politik,sosial, ekonomi maupun budaya. Berikut pengertian dalam DUHAM 1948 bahwa “Hak asasi manusia adalah hak – hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi, sebagai anugrah tuhan yang maha esa, meliputi hak untuk hidup, berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, hak kesejahteraan, yang oleh karna itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, selanjutnya manusia mempunyai hak dan tanggungjawab sebagai akibat perkembangan kehidupan dalam masyarakat”. Adapun HAM dalam UUPHAM Pasal 1 angka 1 “ Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dihormati, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sedangkan pelanggaran terhadap HAM berat lebih lanjut dibedakan atas dua sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan 9 UU PHAM. Pasal 8 tentang kejahatan genosida yaitu setiap perbuatan dengan maksud mengahancurkan dan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, agama, ras, dan etnis. Perbuatan yang dimaksud membunuh, menganiaya, dan seterusnya (baca UU PHAM). Sedangkan pasal 9 tentang kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis. Diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Perbuatan tersebut dapat berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik secara sewenag –wenang yang melanggar (asas – asas) ketentuan pokok hukum internasianal, penyiksaan dan seterusnya (baca UU PHAM).
Melihat penjelasan tersebut diatas maka kasus yang dilakukan oleh aparat keamanan masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat sebagai salah satu kejahatan terhadap kemanusiaan. Sebagai mana dalam laporan hasil penyelidikan KOMNAS HAM yang masuk di kejaksaan. Pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan aparat keamanan yang bukan hanya terdiri dari mahasiswa saja tetapi juga masyarakat sipil, sehingga perbuatan tersebut dianggap penyerangan secara sistematis atau meluas terhadap penduduk sipil yang melakukan pembunuhan dan pembantaian secara tidak manusiawi. Dalam kasus tersebut, jelas juga terlihat bahwa metode penyelesaian yang dilakukan oleh aparat tidak dilakukan secara persuasive tetapi sangat represif.
Namun yang menjadi permasalahan sekarang ini adalah tidak adanya keseriusan pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat tersebut, hal ini terlihat jelas dari beberapa kali kejaksaan menolak kasus ini dari KOMNAS HAM dengan alasan tidak memiliki fakta yang kuat. Akan tetapi setelah kasus ini diterima oleh kejaksaan kembali polemik terjadi, pembentukan pengadilan HAM Ad hock sebagaimana diatur bahwa untuk kasus yang terjadi sebelum UUHAM di undangkan, maka pemerintah membentuk pengadilan HAM ad hock atas usulan DPR. Sebagaimana UUPHAM pasal 43 ayat 2 bahwa pengadilan HAM ad hock sesuai penerapan asas retroatif yang melibatkan DPR RI. Instrumen ini yang menjadi alasan mengapa DPR RI ikut menentukan kasus – kasus hukum padahal lembaga ini adalah lembaga politik. Sebagai mana lembaga politik maka keputusan juga yang diambil sangatlah politis. Hal ini dapat dilihat dari kandasnya kasus trisakti semanggi dimeja DPR pada awal mei 2007 baru – baru ini dengan penolakan mayoritas fraksi di tempat terhormat tersebut, hanya dua fraksi menyetujui pembentukan pengadilan HAM ad hock dan selebihnya menolak dengan menganggap kasus tersebut hanyalah kasus biasa yang dapat diselesaikan di pengadilan umum.
Setidaknya ada dua mengapa sikap seperti itu diambil oleh wakil kita yang terhormat itu. Pertama ada sebuah ketakutan politik, ketika kasus ini diungkap maka para elit – elit politik banyak yang akan masuk penjara. Padahal elit – elit ini merupakan kader partai atau turut membesarkan partai, dan selama ini mereka berlindung dibawah partai. Kedua, Moral wakil – wakil rakyat telah tidak ada, mereka layaknya seperti manusia yang tidak punya hati nurani. Tidak mampu melihat persoalan secara obyektif dan peka terhadap penderitaan para korban yang bukan hanya dirasakan oleh keluarga korban akan tetapi seluruh bangsa Indonesia. Kita memang tidak pernah berharap banyak pada anggota dewan kita, karna selama ini mereka telah banyak berprilaku tidak memihak pada rakyat. Mungkin kita hanya berharap kapan mereka bertobat.
Dengan ditolaknya pembentukan HAM ad hock oleh DPR maka harapan untuk menuntaskan kasus ini semakin jauh. Sebagaimana diketahui bersama bahwa memang di negeri ini keadilan melalui jalur hukum sangat susah untuk didapatkan. Justru ketidak adilanlah yang sering dipertontongkan dihadapan kita. Contoh kasus diatas paling tidak memberikan gambaran tentang hal tersebut dan sebagai kasus untuk mulai mempertanyakan adakah yang salah dinegeri ini?. Kasus ini hanyalah sebagian kecil kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia yang mengalami nasib buruk. Masih banyak kasus – kasus lain yang sampai kini belum memiliki kepastian hukum, kasus tanjung priok, pembunuhan munir, kasus pembantaian etnis dibeberapa daerah dan lain – lain. Kesemuanya itu akan menjadi drama seri bersambung dan berakhir dengan kekecewaan korban dan rakyat Indonesia. Akan tetapi kita tetap berharap akan sebuah keberanian presiden untuk mengambil kebijakan dalam menuntaskan kasus – kasus tersebut tampa mempedulikan DPR.

* Penulis adalah Aktifis mahasiswa UNM (Ketua Komisi EKOPOL MAPERWA UNM)

May 9, 2009 Posted by | Kasus pelanggaran HAM | | Leave a Comment

   

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.